close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas mengamankan wanita yang diduga mencoba menerobos Istana Negara, selasa (25/10/2022). Foto istimewa
icon caption
Petugas mengamankan wanita yang diduga mencoba menerobos Istana Negara, selasa (25/10/2022). Foto istimewa
Nasional
Jumat, 28 Oktober 2022 18:17

Densus 88 tetapkan 3 tersangka pada kasus perempuan penodong Paspampres

Tersangka dikenakan Pasal 7 Nomor 1 Tahun 2002 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
swipe

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menemukan gelagat aneh dari Siti Elina, yang merupakan pelaku penodongan Paspampres, di sekitar Istana Negara, Jumat (28/10). Peristiwa berlangsung pada Selasa (25/10), sekitar pukul 07.00 WIB.

Kabag Banops Densus 88 Anti Teror Kombes Aswin Siregar mengatakan, Siti cenderung diam dan ingin melukai diri sendiri serta berteriak terus menerus. Atas gelagat tersebut, penyidik memanggil ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Siti.

“Penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata Aswin kepada wartawan, Jumat (28/10).

Aswin menyebut, kendati perbuatannya begitu mencekam namun Siti diketahui bukan mendapatkan motivasi tersebut dari sang guru, yakni JM yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).

Siti melakukan tindakan terornya atas keinginannya sendiri atau mimpi yang dia alami.

“Tidak (karena gurunya), jadi doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia yang dia sebut dari mimpi-mimpinya itu atau wangsit,” ujarnya.

Aswin juga memaparkan ketiga tersangka terorisme dalam kasus ini, yakni Siti Elina dan sang suami Bahrul Ulum, serta guru pengajian JM dijerat dengan Pasal 7 Nomor 1 Tahun 2002 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sangkaannya Pasal 7 itu permufakatan. Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," jelasnya.

Lebih jauh, Aswin menjelaskan saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mendalami motif dan jaringan para pelaku terorisme.

Dari pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Siti yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara itu berkaitan dengan kelompok radikal. Tersangka terhubung dengan beberapa akun medsos yang terindikasi eks-HTI dan NII.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah senjata sejenis FN, dua airsoft gun, serta satu senjata tajam berbentuk pistol. Selain itu turut disita tiga buku. Masing-masing berjudul 'Jalan Menuju Hidayah', 'Luruskan Aqidah Anda', serta 'Pribadi dan Akhlak Rosul'.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan